Zulfikri Suleman
Dosen Fisip Unsri
Yang dimaksud adalah mengkaji-ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 hasil empat kali amandemen yang berlaku sampai sekarang ini. Apa yang dimaksud
dengan kaji ulang? Mengapa perlu dikaji ulang?
Sejak lebih kurang dua tahun yang lalu telah dilakukan persiapan-persiapan untuk
mewujudkan gagasan kaji-ulang tersebut: melakukan rapat-rapat, melaksanakan FGD
(Focus Group Discussion) di berbagai kota, publikasi dan membentuk tim perumus naskah
akademik kaji ulang UUD NRI 1945. Semua kegiatan ini dikelola oleh Forum Komunikasi
(FOKO) TNI dan POLRI dibawah pimpinan Letjen (Purn.) TNI Bambang Darmono
bekerjasama dengan jaringan akademisi dari 60 kampus dengan simpul pusat di UI dibawah
pimpinan Ibu Reni Soewarso, Ph.D.
Sejauh ini telah dihasilkan dokumen Naskah Akademik Kaji-Ulang UUD NRI 1945. Gagasan
tentang kaji-ulang ini beserta Naskah akademik telah dikomunikasikan ke pimpinan MPR dan
beberapa pimpinan partai politik. Juga sedang dilakukan persiapan untuk mensosialisasikan
gagasan ini ke pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) di daerah-daerah.
Terkait dengan pertanyaan pertama di atas, menurut Letjen (Purn) TNI Bambang Darmono,
kaji-ulang berarti mencermati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD NRI 1945
dengan menggunakan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai patokan dasar. Dengan
mempertahankan format UUD 1945 yang asli, semua ketentuan tambahan yang sejalan
dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dicantumkan sebagai adendum, terpisah tapi
tidak dapat dipisahkan dari naskah yang asli. Sebagai tambahan, isu-isu krusial yang perlu di
kaji-ulang adalah kedaulatan rakyat, sistem kekuasaan pemerintahan negara, dewan
perwakilan rakyat, pemerintahan daerah, perekonomian nasional dan lain-lain.
Mengenai pertanyaan kedua, dengan singkat dapat dikemukakan bahwa amandemen
terhadap UUD 1945 sampai empat kali dilakukan sebagai reaksi sesaat terhadap
pengalaman berbangsa dan bernegara selama di bawah pemerintahan Orde Baru, tidak
melalui kajian yang mendalam. Di samping itu, sebagaimana dikemukakan sendiri oleh
Amien Rais awal Juni 2024, Ketua MPR RI saat itu, ia menginisiasi amandemen UUD 1945
dengan sikap naif dan mempersilahkan MPR untuk mengembalikan kewenangannya sebagai
lembaga tertinggi negara.
Sebagai kesimpulan, tumbuh-kembang suatu bangsa berawal dari kelayakan konstitusinya.
Sekarang, setelah seperempat abad era Reformasi, adalah momentum yang tepat untuk
melakukan kaji-ulang UUD NRI 1945 yang berlaku sekarang agar sesuai dengan Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945.***


Tinggalkan Balasan